26 July 2013

10 Pernyataan Front Pembela Islam (FPI)

7/26/2013 | 5 Comments
Masih begitu jelas kejadian yang terjadi di daerah Kendal pada 18 Juli lalu antara Front Pembela Islam dan warga Kendal, bahkan sudah menjadikan polemik tingkat nasional yang sulit untuk diuraikan. Namun, Front Pembela Islam (FPI) memberikan pernyataan pertanggungjawaban dari ketua umumnya yaitu Habib Rizieq.

Dan ini adalah 10 bentuk pernyataan Front Pembela Islam (FPI) yang disampaikan langsung oleh ketua umumnya melalui sms kepada salah seorang perempuan bernama Fahira:

1. DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal maupun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah SWT, sedang korban luka agar lekas sembuh.

2. DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.

3. Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.

4. DPP FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga S1 dengan nilai per bulannya Rp 500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.

5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka warga umum maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri utntuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah preman, maka tetap diproses hukum secara hukum karena mereka provokator dan penjahatnya.

6. DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi Kendal menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.

7. DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD / ART yaitu : Muslim, Beriman dan Bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Shalat dan Baca Al-Qur'an, serta wajib izin orangtua.

8. Sesuai Prosedur Standar amar ma'ruf nahi mungkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.

9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku ma'siat / pelanggar hukum ketangkap tangan, untuk ditangkap Aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.

10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara.
Tags :

5 comments:

  1. Replies
    1. Maaf baru terbalas dan sekarng issuenya sudah reda nh.. jhehehe

      Delete
  2. blogwalking,, sekalian mau ngucapin,,

    selamat hari raya idul fitri,,, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,,,

    ReplyDelete
  3. tenyata sudah ingin lebih santun tanpa sweeping

    ReplyDelete
  4. Aduh, saya kurang ngeh sama organisasi ini.

    ReplyDelete